Lihat Baik-Baik Wajah Pemuda Ini, Kelakuannya Sungguh Memalukan
Minggu, 08 Mei 2022 – 23:45 WIB
“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan satu pelaku berinisial RI masih dalam pengejaran,” terangnya.(ozi/sumeks)