Lihat, Ini Rumah Mewah Tersangka Tes Antigen Palsu yang Disita Polisi
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menyita bangunan rumah mewah tersangka kasus rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Picandi Moscojaya, 45, disita oleh Polda Sumatera Utara.
Rumah yang masih dalam proses pembangunan itu berada di Griya Pasar Ikan, Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Selain bangunan rumah mewah tersebut, rumah lama tersangka yang berada tepat di seberang jalan bangunan tersebut juga ikut disita. Bangunan rumah mewah dan rumah lama tersangka itu resmi disita Polda Sumut, Kamis (26/8).
Muslim, Ketua RT 07 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II mengatakan, penyitaan 2 unit rumah tersebut dilakukan Kamis (26/8/2021) yang lalu.
“Saat itu Kamis (26/8), pagi ketika pihak kepolisian datang untuk melakukan penyitaan saya tidak ada di rumah, kemudian mereka langsung melakukan pemasangan tanda penyitaan,” ungkapnya.
Malam harinya sambung Muslim, petugas kepolisian kembali datang lagi menemuinya di rumah, karena ada berkas yang harus ditanda tangani olehnya selaku ketua ketua RT.
“Malamnya datang lagi, karena saya harus tanda tangan, mengingat rumah Picandi masuk RT 07,” katanya.
Eksekusi penyitaan bangunan dan rumah tersangka tersebut tidak banyak diketahui warga. Karena area komplek tersebut memang sedikit lengan, karena rata-rata warga setempat sibuk bekerja.