Lihat, Ini Uang Korupsi yang Dikembalikan Tersangka Sadra Nugraha
Senin, 26 April 2021 – 22:47 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah menahan tersangka Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017. (antara/jpnn)