Lihat, Inilah Alat yang Digunakan 6 Pelaku Menyiksa Hendra Syahputra di Tahanan
Namun, belakangan diketahui uang tersebut dikirim oleh keluarga korban sesuai dengan permintaan para tersangka.
Tak hanya sampai disitu, korban kembali dianiaya pada Senin (22/11) oleh tersangka TR.
Dia memukul korban di bagian tubuh dan wajahnya dengan menggunakan bola karet yang dibuat oleh pelaku dari balutan kain.
Selain itu, pelaku juga melempar asbak ke arah korban hingga mengenai bagian tangannya.
Setelah kejadian itu, kata Irsan, pada Selasa (23/11) sekitar pukul 03.00 korban mengalami kejang-kejang dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan.
Namun, sayangnya sekitar pukul 22.00 WIB korban mengembuskan napas terakhirnya. Mantan Kapolres Mandailing Natal itu mengatakan para pelaku diancam Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Lebih lanjut, Irsan mengatakan pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Termasuk, adanya kemungkinan korban lain yang diperas oleh para pelaku. (mcr22/jpnn)