Lihat, Inilah Tampang Maling Bermodus Geser Tas di Pasar Tanah Abang, Waspadalah
Sabtu, 17 April 2021 – 01:44 WIB
Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membiarkan barang bawaannya tanpa pengawasan saat berada di tempat umum, karena pencuri bisa dengan leluasa melakukan aksinya jika korbannya lengah.
Akibat perbuatannya, tersangka MJ kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus pencurian dan harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga: Heboh Babi Ngepet di Siang Bolong, Lihat Tuh Fotonya
Tersangka MJ juga dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(antara/jpnn)