Lihat, Inilah Tampang Tiga Pencuri Motor dari Parkiran Masjid Miftahul Jannah

Dari hasil pengembangan, pelaku inisial ID juga berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 WIB di tempat persembunyiannya Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu.
Ketiga pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti STNK, BPKB, dan 1 unit sepeda motor serta tiga unit sepeda motor milik para pelaku, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan," ujarnya.
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Polisi juga meminta masyarakat untuk waspada ketika memarkirkan kendaraannya di tempat umum, bisa juga dengan mengunci ganda sepeda motornya.(antara/jpnn)