Lihat Itu Tangan Natalia Rusli Diborgol, Dibawa ke Pondok Bambu
Rabu, 12 April 2023 – 17:22 WIB
"Semua fakta akan terbukti di persidangan," kata Natalia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.
Natalia didakwa telah menerima uang sebesar Rp45 juta yang disetorkan korban VS sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencairan kerugian KSP Indosurya.
Saat itu, terdakwa berjanji mencairkan dana KSP Indosurya dalam dua pekan terhitung setelah VS menyetorkan dana operasional tersebut.
Dalam kasus ini, Natalia dudakwa telah melanggar dua pasal dalam KUHPidana, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (antara/jpnn)