Lihat nih, Anak-anak SD Menantang Maut demi Ilmu
Sementara itu, jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan kabupaten/kota (jalan provinsi) merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi (pemprov). Begitu pula pembangunan jalan kabupaten/kota yang merupakan tugas pemerintah kabupaten/kota (pemkab). ”Hal itu sama untuk masalah jembatan,” ungkap Joko dalam pesan singkatnya.
Joko mengatakan, setiap pemprov dan pemkab telah dibekali dana untuk melakukan pembangunan tersebut. Dana alokasi khusus (DAK) itu diberikan setiap tahun untuk perawatan maupun pembangunan infrastruktur daerah.
Meski demikian, dia mengakui, dana tersebut sering dikeluhkan tidak mencukupi. Sayangnya, saat ditanya besaran dana tersebut, Joko tidak menyebutkan. ”Ya, memang kurang kemampuan keuangan kita kan?” ungkapnya. (dim/wan/mia/c6/ang)