Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat Nih, Barang Bekas Ilegal dari Luar Negeri

Kamis, 09 Agustus 2018 – 07:25 WIB
Lihat Nih, Barang Bekas Ilegal dari Luar Negeri - JPNN.COM
Barang ilegal yang diduga diangkut menggunakan KM. Mentari Crystal. Foto: Dispen Lantamal V

jpnn.com, MADURA - KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kontainer berisi barang bekas ilegal dari luar negeri yang ditangkap di utara pulau Madura pada 2 Agustus 2018 lalu.

“Sedikitnya 4.616 balpres terdiri dari sepatu bekas, pakaian bekas yang dicoba dimasukkan ke Surabaya,” ujar Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin di Balai Prajurit Lantamal V, Jalan Kalianak, Surabaya, Rabu (8/8/2018).

Edwin -sapaan akrab Danlantamal V ini- menjelaskan penggagalan penyelundupan barang-barang bekas tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pihak TNI AL. Setelah informasi didapat, dicarilah kapal yang dimaksud yakni KM. Mentari Crystal. Kapal tersebut melakukan pelayaran dari pelabuhan Ende - Waingapu (NTT) - Surabaya.

Lihat Nih, Barang Bekas Ilegal dari Luar Negeri

“Dari data-data yang kami dapatkan kami bisa mencegah barang-barang ini masuk ke wilayah Surabaya," ujar Edwin.

Barang-barang ilegal yang dikirim mengunakan kontainer lewat jalur laut tersebut diangkut mengunakan KM Mentari Crystal dari Pelabuhan Antara, Waingapu, NTT.

“Kami akan dalami dari hasil tangkapan ini. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam masuknya barang-barang ini ke Surabaya,” ungkap Edwin.

Edwin menjelaskan upaya pengagalan penyelundupan barang-barang ilegal ini, setelah dilakukan pemeriksaan awal didapati dokumen pengawakan minimum expired, muatan tidak sesuai manifest berupa pakaian dan sepatu bekas dan pengawak tidak sesuai kualifikasi dan sertifikasi.

KRI Hiu-634 dan Satgas SFQR Lantamal V berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kontainer berisi barang bekas ilegal dari luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News