Lihat nih, Koruptor Ini Kembalikan Lagi Uang Hasil Korupsinya ke Negara
Modus yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yakni dengan menyampaikan keterangan yang tidak benar terhadap ahli - ahli. Seperti keterangan ahli bidang Kepariwisataan, padahal ahli yang disampaikan dalam konsep tersebut ternyata tidak benar dan hanya direkayasa melalui literatur buku yang ia miliki.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, menggunakan PT Aria Ripta Sarana yang digunakan Dewi Khuraisin selaku kontraktor untuk mengelabui dan seolah - olah adanya ahli yang mereka gunakan dalam pelaksanaan kegiatan.
Adapun pasal yang dijerat untuk kedua tersangka yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 3 serta pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(cr10)