Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat Nih, Oknum Polisi Mendekam di Tahanan, Diduga Aniaya Pedagang Cilok

Jumat, 15 April 2022 – 00:03 WIB
Lihat Nih, Oknum Polisi Mendekam di Tahanan, Diduga Aniaya Pedagang Cilok - JPNN.COM
Brigadir AK, anggota Polsek Jila yang ditahan karena menganiaya pedagang pentolan di Timika. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

jpnn.com, TIMIKA - Oknum aparat kepolisian Brigadir AK, kini mendekam dalam sel tahanan.

Dia ditahan oleh Propam Polres Mimika, Papua, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pedagang cilok bernama Taman.

"Memang benar, Brigadir AK, anggota Polsek Jila, sudah ditahan terkait adanya laporan penganiayaan terhadap Taman, penjual pentolan bakso (cilok) di Timika yang dilakukan Rabu (13/4)," ujar Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu di Jayapura, Kamis (14/4).

Menurut Kombes Sanchez, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan, hingga menyebabkan luka dan lebam di wajah korban.

"Kami akan memproses yang bersangkutan baik secara pidana maupun internal, termasuk keberadaannya di Timika apakah ada izin atau tidak," ujar Napitupulu.

Kombes Sanchez menyebut dari laporan yang diterima, aksi pemukulan terjadi saat korban sedang berjualan di depan SMU N Timika.

Pelaku datang memesan pentolan yang dijualnya seharga Rp 20 ribu.

Saat korban sedang memasak pesanannya, tiba-tiba pelaku menghampiri dan memukul muka korban sebanyak tiga kali hingga terluka dan lebam.

Korban kemudian melaporkan pemukulan yang dialaminya serta melakukan visum et repertum dan kasusnya ditangani Polres Mimika di Timika.

"Pelaku belum dapat dimintai keterangan karena masih terpengaruh minuman keras," kata Kombes Sanchez Napitupulu.(Antara/jpnn)

Lihat nih, oknum polisi mendekam di sel tahanan setelah diduga menganiaya pedagang cilok.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close