Lihat nih, Senyuman Nia Ramadhani di Ruang Sidang, Aduhai
Kamis, 02 Desember 2021 – 16:51 WIB
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: