Lihat Nih Tampang Pencabul Anak Tiri di Jakarta Barat
Jumat, 15 Januari 2021 – 09:25 WIB
"Atas dasar laporan itu, pelaku RDP berhasil kami tangkap," ujar Ady.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (cr1/jpnn)