Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat Nih, Tampang Pencuri Amplifier Masjid

Rabu, 11 Oktober 2017 – 18:28 WIB
Lihat Nih, Tampang Pencuri Amplifier Masjid - JPNN.COM
PENCURI AMPLIFIER: Hariyanto (31) warga Sidoarjo yang ditangkap polisi di Pasuruan karena mencuri amplifier masjid. Foto: Humas Polres Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo

Di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain mixer dan amplifier 4 channel.

Saat itu pula polisi menggelandang Hariyanto ke Mapolsek Beji. “Rencananya, amplifier itu akan dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” tutur Wagiran.

Kini, Hariyanto dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya lima tahun penjara.(br/one/fun/fun/JPR)

Kasus dugaan pencurian amplifier di Bekasi, Jawa Barat yang berujung pembakaran terhadap pelakunya ternyata tak membuat Hariyanto pikir-pikir untuk mencuri.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News