Lihat! Penampakan 13 Tersangka Pinjol Ilegal, tetapi Cuma Kelihatan Punggungnya
Dari lima TKP itu polisi menemukan 105 aplikasi pinjol yang digunakan para pelaku. Yusri menjelaskan para pelaku menggunakan cara-cara intimidatif yang tak manusiawi.
Pinjol ilegal menagih nasabah dengan cara mengancam, termasuk menyebarkan foto tak senonoh peminjam kepada pihak keluarga.
"Ada foto si nasabah di-crop dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam," ucap Yusri.
Akibatnya, banyak warga terjerat pinjol ilegal menjadi stres, bahkan ada yang bunuh diri.
Yusri lantas mencontohkan nasabah yang meminjam Rp 2,5 juta, tetapi tagihannya mencapai Rp 104 juta.
Oleh karena itu, kata Yusri, polisi bakal terus memburu para pelaku bisnis pinjol ilegal. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu juga meminta masyarakat korban pinjol ilegal segera melapor ke polisi.
"Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan fintech ilegal," kata Yusri Yunus. (cr3/jpnn)