Lihat, Perempuan Cantik Asal Thailand Ini Dideportasi, Kasusnya Berat
jpnn.com, DENPASAR - Perempuan cantik WN Thailand berinisial MUS (35) dideportasi ke negara asalnya.
MUS terjerat kasus narkoba dan sempat dipenjara selama 11 tahun setelah dikurangi berbagai remisi di Bali.
MUS bebas dari Lapas Perempuan Kerobokan sejak 4 Januari 2022 dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dideportasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengungkapkan MUS dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 UU 23/2009 tentang Narkotika.
Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya, sehingga MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari untuk didetensi.
MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya "Emergency Travel Document" oleh Kedubes Thailand di Jakarta.
Setelah administrasi siap, akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Begitu juga telah terbit izin masuk "Thailand Pass", sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.
MUS diterbangkan melalui DKI Jakarta dengan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar-Jakarta.