Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat, Prajurit TNI Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang di Perbatasan RI-Malaysia

Kamis, 17 Februari 2022 – 22:30 WIB
Lihat, Prajurit TNI Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang di Perbatasan RI-Malaysia - JPNN.COM
Prajurit TNI dari Satgas Pamtas Yornamed 18/Komposit membeberkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,1 kilogram yang gagal diselundupkan pelaku di perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Kabupaten Nunikan. Foto : Penerangan Kodam VI Mulawarman

jpnn.com, NUNUKAN - Satgas Pamtas Yornamed 18/Komposit, Kodim Nunukan bersama Satreskoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Kabupaten Nunukan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,1 kilogram diamankan.

Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Infanteri Taufik Hanip mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Pasi Intel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch Ricky.

Informasi yang disampaikan mengenai adanya kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu melalui jalur laut menuju Kalabakan.

"Pasi Intel langsung memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk memeriksa setiap kapal yang melintas di wilayah Kalabakan," ungkap Kolonel Taufik melalui keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Kamis (17/2).

Selanjutnya, Komandan Pos Sungai Ular Letda Kavaleri Yirika Anggoro melaporkan terkait adanya kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu dengan ciri-ciri muatan sesuai yang diinformasikan.

Kapal tersebut terpantau berlayar dari Sungai Ular menuju Pelabuhan Sungai Bolong.

Dari pelabuhan tersebut, sabu-sabu dibawa oleh seorang buruh pelabuhan berinisial F melalui darat menuju Pelabuhan Tunon Taka dengan menggunakan angkutan umum.

Jajaran Kodam Mulawarman kembali menggagalkan penyeludupan barang terlarang di perbatasan RI-Malaysia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close