Lihat, RS Dicekik & Ditikam di Kantornya, Kasus Ini Dipicu Cemburu Buta
Senin, 04 Juli 2022 – 17:52 WIB

Aksi para pelaku terekam CCTV. Foto: Dok Humas Polsek Panakkukang
Korban mengalami luka di bagian tangan, leher dan terkena pisau.
"Ada luka karena terkena pisau dan pemukulan," beberanya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KHUP terkait tindakan pengeroyokan.
"Para pelaku melanggar Pasal 170 dengan ancaman penjara di atas empat tahun. Ada juga barang buktinya," tutupnya. (mcr29/jpnn)