Lihat Tampang 2 Pria Ini, Mereka Ditangkap di Perlintasan Kereta Api
Rabu, 23 Februari 2022 – 11:17 WIB
"Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tigaraksa terhadap JA. Hasil interogasi JA (28) melakukan pencurian bersama AE," ujar Hengki.
"Tim Reskrim mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan satu buah anak kunci letter T, alat yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor," sambung Hengki.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)