Lihat tuh Penampilan Pasukan Dunia Maya
Dijelaskan, kegiatan pembinaan terhadap netizen jadi penting. Bukan berarti sifatnya pengendalian, tapi lebih kepada pembinaan membangun kesadaran hukum.
“Perlu tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa media sosial itu tidak digunakan secara sembarangan. Karena sudah ada aturan hukum,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyebut kejahatan di dunia maya, pembuktiannya tak berbeda dengan kejahatan biasa. Minimal ada dua alat bukti didukung keterangan saksi korban.
Namun, tak mudah menelusurinya. Butuh perangkat komputer canggih didukung sumber daya manusia (SDM) yang menguasai teknologi informasi.
Alat bukti berupa situs internet, halaman media sosial, serta bukti pendukung lainnya.
Setelah pelaku tertangkap, penyidik wajib membuktikan jika pelaku memang yang berbuat. Bisa melalui warung internet, handphone atau laptop.
Kendalanya, ketika diduga pelaku atau korban berada di luar Indonesia, akan terkendala yurisdiksi hukum. Karena setiap negara berbeda. Ketika pelaku beraksi di Indonesia, kemudian korbannya di luar negeri, otomatis ada pengaduan dari korban.
Ketika ada koordinasi dengan kepolisian setempat, Interpol dan lainnya, bisa saja diungkap.