Lihat Tuh Senyuman Mbak Puan Seusai Ketok RUU TPKS, Ada Tepuk Tangan
jpnn.com, JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) setelah parlemen menggelar Rapat Paripurn ke-19 Masa Persidangan IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna menjadi pejabat yang mengetuk palu sekali sebagai tanda disahkannya RUU TPKS.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disetujui menjadi UU?" tanya Puan kepada seluruh fraksi di DPR, Selasa (12/4).
Seluruh fraksi di DPR lantas menjawab setuju pertanyaan Puan. RUU TPKS lalu disahkan sebagai UU.
Tampak Puan tersenyum sembari melambai ke arah balkon, sementara beberapa orang di tribun tepuk tangan setelah disahkannya UU TPKS.
Selanjutnya, Puan juga meminta persetujuan seluruh anggota parlemen rentang RUU TPKS menjadi peraturan di Indonesia.
"Berikutnya kami menanyakan kepada seluruh anggota. Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi Undang-undang," tanya Puan yang kembali dijawab setuju.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa kekerasan seksual sebenarnya memiliki dampak serius bagi korban berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, hingga politik.