Lihat Tuh, Tangan SPW Diborgol, Duduk di Hadapan Petugas Satreskrim
Senin, 15 Maret 2021 – 00:47 WIB
Disebutkan Bambang, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibeber untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. (kim/radarcianjur)