Lihatlah! Ilegal Masuk ke Indonesia, 3 Warga Tiongkok Ditangkap
jpnn.com - NUNUKAN - Satuan Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) 614 Raja Pandhita (RJP) mengamankan tiga warga Tiongkok, Jumat (5/8). Ketiganya ditangkap karena masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi.
Ketiga WNA itu terdiri satu laki-laki bernama Lin Tuxin (46) dan dua perempuan Chen Shihua (50) serta Li Aiping (40). Ini kali kedua kasus WNA tertangkap di Nunukan.
Sebelumnya, Satgas Pamtas juga pernah menangkap Mujing Bin Illing (24), WNA asal Filipina di Sei Ular, Kecamatan Sei Manggaris, Minggu (12/6). Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ketiga warga Tiongkok diserahkan ke Imigrasi Klas II Nunukan.
“Kalau paspornya ada. Tapi, cop atau tanda stempel tidak ada dari pihak Imigrasi Malaysia. Sehingga untuk sementara waktu diamankan,” ujar Komandan Satgas Pamtas 614/RJP Letkol Inf Rudi Setiawan kepada Radar Nunukan, Sabtu (6/8).
Terpisah, Kepala Imigrasi Klas II Nunukan I NyomanSurya Mataram mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tiga WNA asal Tiongkok tersebut.
“Kami masih kesulitan melakukan pendalaman, lantaran WNA hanya bisa menggunakan bahasa Tiongkok,” ujar Surya.
Dalam dekat ini, pihaknya bakal bersurat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Tiongkok untuk memastikan asal ketiga WNA itu.
“Bisa saja dokumennya palsu. Jika ada pengakuan dari Kedubes Tiongkok bahwa mereka warganya, baru imigrasi dapat melakukan tindakan selanjutnya,” pungkasnya. (akz/eza/jos/jpnn)