Lihatlah Ini, Foto Penipu Berkedok Sumbangan Masjid
Minggu, 26 Juni 2016 – 17:25 WIB
Menurut Siamo, untuk memuluskan perbuatannya ia pun mengajak Punar yang baru datang dari Jatim. “Sehari dapat bisa sampai Rp 300 ribu. Nanti dibagi 30 persen hasilnya,” ujarnya.
Kapolsek Mandastana Ipda Wihartanto menegaskan, saat ini pihaknya memburu pelaku yang menyuruh keduanya. “Kedua tersangka sendiri kami jerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Wihartanto. (shn/yuz)