Lihatlah, Narapidana Bom Thamrin Digelandang ke Lapas
jpnn.com, KETAPANG - Helmi Purnama Fauzi alias Abu Tsoraya alias Muhammad Aveurus (32) dipindah ke Lapas Kelas II B Ketapang, Senin (30/10).
Helmi merupakan narapidana kasus bom Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Setibanya di Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Helmi dikawal ketat menuju lapas.
“Kenapa napi ini dipindah ke Ketapang, kami juga tidak tahu kenapa kebijakannya seperti itu,” kata Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Subakdo, Selasa (31/10).
Dia menjelaskan, pemindahan napi ini dilakukan sesuai prosedur.
Untuk sementara, ruang tahanan sama seperti napi binaan baru yang masuk di Lapas Ketapang.
“Napi ini akan ditempatkan di ruang khusus selama enam hari. Setelah itu, dilihat situasi, apakah digabung dengan napi lain atau sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Rulli Robinson Polli mengaku tidak mengetahui secara detail terkait pemindahan itu.