Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihatlah, Para Pengedar Narkoba Cengengesan di Kantor Polisi

Jumat, 09 September 2016 – 01:52 WIB
Lihatlah, Para Pengedar Narkoba Cengengesan di Kantor Polisi - JPNN.COM
TIDAK PUSING YA : Para tersangka kepemilikan sabu-sabu terlihat senyum-senyum saja. Meski barang milik mereka akan dimusnahkan. SEPTIAN/RADAR TARAKAN

jpnn.com - TARAKAN – Delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini sungguh kelewatan. Bukannya menyesal, mereka malah terlihat cengengesan saat berada di kantor Mapolres Tarakan, Rabu (7/9).

Saat itu, petugas melakukan pemusnahan sabu-sabu hasil razia. Delapan tersangka pun dihadirkan. Masing-masing berinisial PJ, MS, IR, RU, SU, AS, MC, dan MA. Ironisnya, mereka malah bercanda di kantor polisi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu dilarutkan pada air yang tersedia di ember. Setelah pelarutan selesai, airnya kemudian dibuang ke toilet. Total sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 55,82 gram.

Lima gram sabu-sabu lainnya tidak dilarutkan untuk kepentingan proses persidangan bagi kedelapan tersangka ini.

Kasat Reskoba Iptu Simon Tammu mengatakan, para tersangka ini merupakan hasil operasi yang dilakukan polisi dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP).

 “Semuanya ditangkap sejak awal Agustus sampai saat ini. Kasus hukumnya masih menunggu proses tahap P-21 (penyerahan hasil penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan) selesai,” jelas Simon.

Para tersangka ini terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun. Ini sesuai pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di antara delapan tersangka ini, salah satunya ialah MS yang merupakan narapidana dari Lapas Kelas II A Tarakan.  Ada juga pasangan suami-istri yang ditangkap beberapa hari lalu di daerah Gunung Daeng.

TARAKAN – Delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini sungguh kelewatan. Bukannya menyesal, mereka malah terlihat cengengesan saat berada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News