Lili Cabut dari KPK, MAKI Desak Proses Pidana Dilanjutkan
Senada Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut tak menghentikan kasus gratifikasi yang diduga diterima Lili.
"Pengunduran diri menghentikan proses etik. Namun tidak menghentikan gratifikasi," kata Akbar.
Ia mengatakan bahwa KPK seharusnya bisa menjadi percontohan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili.
"Kalau ada dugaan gratifikasi harus segera ditindak baik terduga penerima dan pemberinya. Karena KPK adalah percontohan lembaga anti korupsi jadi jangan sampai kebobolan," kata Akbar.
Sebelumnya, Stafsus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo Maldini kepada wartawan.
Ia mengatakan bahwa penerbitan Keppres tersebut dilakukan sebagai bagian administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. "Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata dia. (dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: