Lilis Tega Bacok Bocah Laki-Laki tak Berdosa, Sontoloyo!
Parang yang memang sudah ada ditangannya lalu langsung diayunkan ke arah korban.
Melihat anaknya dianiaya, Kuswan langsung bertindak secara hukum dengan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Tim Landak Polres Mura langsung bertindak dan meringkus tersangka yang saat itu masih berada di rumahnya.
Hanya selang beberapa waktu pascakejadian, tersangka langsung diamankan.
"Kami mendapat info tersangka masih di rumah, lalu langsung kami amankan berikut barang bukti sajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Alex.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak." (*/palpos.id)