Lima Angoota DPRD Gunakan Ijazah Palsu
Tiga dari Cimahi, Dua Menjabat di KBBMinggu, 23 Mei 2010 – 10:35 WIB
![Lima Angoota DPRD Gunakan Ijazah Palsu Lima Angoota DPRD Gunakan Ijazah Palsu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Beliau sudah memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Dari 27 persyaratan, yang bersangkutan memenuhi semua kriteria," kata Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin.
Dijelaskannya, ijazah yang diserahkan sebagai persyaratan pun sudah dilegalisir perguruan tinggi yang bersangkutan. Bahkan, tahun legalisirnya pun tercatat tahun 2008. KPU pun mengaku sudah melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap semua bakal caleg hingga ditetapkan menjadi caleg.
Saat itu, sambung Ikin, KPU sampai membentuk tim untuk memastikan kebenaran identitas caleg yang diserahkan parpol. Bahkan, KPU sempat melakukan pengecekan hingga ke luar kota untuk meyakinkan identitas para bakal caleg benar-benar asli.