Lima Bocah SD Bobol Selaput Dara Anak TK
Jumat, 21 Januari 2011 – 09:29 WIB
Kapolres Purbalingga, AKBP Roy Hardi Siahaan melalui Kasatreskrim AKP Senentyo menjelaskan, dari keterangan korban kepada polisi di ruang pemeriksaan anak Polres Purbalingga, Kamis (20/1), korban mengaku pernah dijilat alat kelaminya. Namun belum diketahui kapan dan oleh siapa saja.
“Dari hasil visum di Bukateja, terdapat hasil jika selaput dara korban sudah pecah dan pernah dimasuki benda tumpul. Namun karena korban masih sangat belia, dalam meminta keterangan harus benar-benar sabar, karena seakan tak ada apa-apa dan korban tak konsentrasi,” ungkapnya, kemarin.
Sementara terkait penanganan kasus hukum itu,Senentyo mengaku cukup dilematis. Misalpun dikenakan hukuman, besarannya maskimal 2/3 dari orang dewasa. Selain itu jika ditahan sebelum ke pengadilan, maksimal 30 hari dan ada tambahan maksimal 10 hari. Setelah itu harus sudah diserahkan ke pengadilan. “Karenanya, dalam penanganan kita sangat hati-hati. Karena secara sosial dan psikis anak akan terpengaruh. Demikian juga orang tua korban. Meskipun di lain pihak, orang tua korban tetap menuntut kasus diselesaikan tuntas secara hukum,” terangnya.