Lima Buku Dibredel Kejagung
Rabu, 23 Desember 2009 – 17:30 WIB
"Jaksa Agung telah menandatangani (pelarangannya)," ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Iskamto, dalam rilis akhir tahun di Kejaksaan Agung, Selasa (23/12) siang.
Dijelaskan pihak Kejagung, selain pelarangan buku, sejumlah aliran kepercayaan yang dianggap sesat dan mengganggu keyakinan umat beragama juga turut ditetapkan dalam status pengawasan, untuk kemudian dilarang. Aliran itu antara lain adalah Perguruan Santiloka pimpinan Ahmad Marwani di Mojokerto, Jawa Timur, Agama Mawahi di Blitar jawa Timur, serta Aliran Jemaat Kemuliaan Allah yang dikembangkan oleh Herman Kemala di Manado.