Lima BUMN Bakal Kena Sanksi
"Mengganti di lapangan saja. Tapi, tentu ini bergantung menteri BUMN," tutur Basuki.
Selain sanksi administratif, BUMN-BUMN karya itu juga tetap dijatuhi sanksi pidana jika hasil investigasi polisi menyatakan mereka bersalah.
Saat ini kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka untuk kasus-kasus kecelakaan konstruksi.
Untuk kecelakaan konstruksi double-double-track (DDT) kereta api di Jatinegara, polisi telah menetapkan seorang tersangka.
Yaitu Ahmad Nasiki yang merupakan operator launcher gantry. Sedangkan untuk proyek tol Becakayu, kepolisian telah menetapkan dua tersangka.
Yakni Alfi Alkansyah yang merupakan kepala lapangan Waskita Karya dan Arief Setianto, kepala pengawas Virama Karya. (and/c11/oki/jpnn)