Lima Calon Hakim Agung Bermasalah
Pelajari Calon dari Jalur Karier Melalui PutusanKamis, 07 Juli 2011 – 21:21 WIB
Sedangkan bagi calon hakim agung nonkarir, Otto menyatakan bahwa Peradi juga memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta se-Indonesia. "Kalau dia dosen kita lihat apakah dia pernah korupsi waktu selama mengajar. Kalau dia sudah korupsi waktu, korupsi lain juga bisa,” ujar Otto.
Otto berharap dalam satu minggu ini pihaknya sudah dapat memberikan hasil pengamatan anggota Peradi atas para calon hakim agung tersebut ke KY. Dari 45 calon hakim agung, 23 di antaranya adalah hakim karier, sedang sisanya dari advokat dan perguruan tinggi.
“Dari perbincangan internal yang kita lihat ada lima (calon hakim yang menyimpang). Penilaiannya berdasarkan putusan dan perilaku,” kata Otto.