Lima Daerah Ini Tak Terikat UU Pilkada
Jumat, 26 September 2014 – 22:38 WIB
Artinya, meski bunyi pengaturan pemilihan kepala daerah sama dengan yang diatur pada UU Pilkada, tapi pemberlakuannya tidak menggunakan undang-undang yang sama. Karena Papua menyandang status khusus di Indonsia
“Jadi sekali lagi, intinya untuk daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus dan menyandang keistimewaan, sepanjang undang-undang tentang keistimewaan mengatur proses pilkada berbeda dengan UU pilkada, maka aturan tersebutlah yang berlaku,” katanya.(gir/jpnn)