Lima Gugatan Parpol Dikabulkan, PPP Ditolak
jpnn.com - JAKARTA - Hingga Kamis (3/4) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutus enam sengketa pemilu yang diajukan tujuh partai politik peserta pemilu yang sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, 2 Maret lalu.
Dari jumlah tersebut, Bawaslu mengabulkan lima gugatan parpol. Masing-masing gugatan Gerindra Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, serta gugatan Partai Demokrat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Majalengka.
Kemudian gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan) dan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Sementara terkait gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan, Riau, KPU menerimanya kembali menjadi peserta pemilu dalam pertemuan mediasi yang digagas Bawaslu, sebelum berlanjut ke sidang sengketa pemilu.
"Bawaslu menolak gugatan sengketa pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Kabupaten Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur pada sidang yang digelar Rabu (2/4) malam," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/4).
Gugatan ditolak karena menurut Nasrullah, PPP Ngada menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 3 Maret 2014. Atau lewat dari batas waktu yang ditentukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif, yaitu 14 hari sebelum pemilu 9 April.
“Pada 2 Maret, petugas penghubung PPP Kabupaten Ngada sudah berkomunikasi dengan KPU, namun tidak ada fakta yang menguatkan pemohon berniat menyerahkan laporan awal dana kampanye. Untuk itu, alasan pemohon (PPP) tidak dapat diterima,” ujarnya.
Gugatan parpol lain diterima, kata Nasrullah, karena meski menyerahkan laporan melewati batas ketentuan yang ditetapkan KPU, 2 Maret pukul 18.00, namun tetap berusaha menyerahkannya pada hari yang sama. Dan Bawaslu berpandangan batas waktu yang tepat adalah pukul 23.59.