Lima Hari Kerja PNS Berlaku 1 Maret
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:45 WIB
Terpisah Anggota Komisi I DPRD Kota Ahmad Badawi Saluy, SE, M. Si mengkritisi rencana walikota memberlakukan lima hari kerja PNS tanpa memberikan uang makan. Setidaknya, jika besaran uang makan sesuai PMK terlalu berat maka terlebih dahulu diberikan seperti Pemprov.
"Kalau penerapan lima hari kerja tanpa uang makan, bagaimana PNS bisa kerja maksimal dari pagi sampai sore. Uang makan itu merupakan hak PNS," kritik Badawi.
Ditambahkan Badawi, pemberlakuan lima hari kerja di Pemkot, jangan terkesan dipaksakan apabila APBD Kota Bengkulu belum mampu. Ada baiknya Walikota Bengkulu tidak terlalu otoriter dengan kebijakan yang diambilnya tersebut.