Lima Kepala Daerah Segera Diberhentikan
Rabu, 04 April 2012 – 09:35 WIB
JAKARTA - Kepala daerah yang bermasalah dengan hukum harus siap-siap melepaskan jabatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan tengah memproses pemberhentian kepala daerah yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht). "Saya harapkan, minggu ini (surat pemberhentian) bisa selesai," kata Gamawan di Kantor Presiden, (3/4). Pemberhentian tersebut mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Gamawan mengungkapkan, ada lima kepala daerah yang bakal diberhentikan. Yakni satu orang gubernur dan empat bupati. Namun dia tidak menyebut detil kelima kepala daerah itu. "Pemberhentiannya saya untuk bupati, sedangkan untuk gubernur akan diusulkan ke presiden," terang mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Dia menegaskan, setelah surat pemberhentian selesai dan diterbitkan, proses pemberhentian langsung dilakukan. Namun Gamawan mengatakan, hal itu tidak berlaku untuk proses eksekusi jika yang bersangkutan belum berada di dalam penjara. "Kalau untuk pidananya, itu menjadi wewenang kejaksaan. kami untuk pemberhentiannya di pemerintahan," ujar Gamawan.
JAKARTA - Kepala daerah yang bermasalah dengan hukum harus siap-siap melepaskan jabatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
Senin, 18 November 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
Senin, 18 November 2024 – 17:17 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
Senin, 18 November 2024 – 16:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB