Lima Kepala Daerah Segera Diberhentikan
Rabu, 04 April 2012 – 09:35 WIB
JAKARTA - Kepala daerah yang bermasalah dengan hukum harus siap-siap melepaskan jabatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan tengah memproses pemberhentian kepala daerah yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht). "Saya harapkan, minggu ini (surat pemberhentian) bisa selesai," kata Gamawan di Kantor Presiden, (3/4). Pemberhentian tersebut mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Gamawan mengungkapkan, ada lima kepala daerah yang bakal diberhentikan. Yakni satu orang gubernur dan empat bupati. Namun dia tidak menyebut detil kelima kepala daerah itu. "Pemberhentiannya saya untuk bupati, sedangkan untuk gubernur akan diusulkan ke presiden," terang mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Dia menegaskan, setelah surat pemberhentian selesai dan diterbitkan, proses pemberhentian langsung dilakukan. Namun Gamawan mengatakan, hal itu tidak berlaku untuk proses eksekusi jika yang bersangkutan belum berada di dalam penjara. "Kalau untuk pidananya, itu menjadi wewenang kejaksaan. kami untuk pemberhentiannya di pemerintahan," ujar Gamawan.
JAKARTA - Kepala daerah yang bermasalah dengan hukum harus siap-siap melepaskan jabatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Humaniora
UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
Minggu, 29 September 2024 – 11:47 WIB - Humaniora
Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
Minggu, 29 September 2024 – 10:18 WIB - Hukum
Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
Minggu, 29 September 2024 – 08:42 WIB - Humaniora
Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
Minggu, 29 September 2024 – 08:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
Minggu, 29 September 2024 – 08:42 WIB - Humaniora
Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
Minggu, 29 September 2024 – 07:04 WIB - Dahlan Iskan
Nasib Kakak
Minggu, 29 September 2024 – 07:16 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (29/9): Level 21 XXI Mall – TSM XXI, Yuk Gas!
Minggu, 29 September 2024 – 09:17 WIB - Moto GP
Lihat Betapa Fenomenalnya Marquez di Sprint MotoGP Indonesia
Minggu, 29 September 2024 – 08:03 WIB