Lima Komisi Panggil Kementerian Terkait
Senin, 01 Maret 2010 – 17:42 WIB
Sinergi antar-komisi ini, lanjut Marzuki, diharapkan akan membawa hasil terkait pasal-pasal dari RPP Tembakau, yang dianggap merugikan petani tembakau. DPR RI, lanjutnya, memperhatikan dan perlu mempertimbangkan pasal-pasal yang diatur di dalam RPP tembakau tersebut lebih cermat. "Silakan kalau petani mau hadir. Rapat terbuka kok," tambahnya.
Regulasi tembakau itu sendiri, sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2004-2009 lalu. Namun oleh karena tidak selesai, maka dimasukkan lagi ke Prolegnas 2009-2014. "Namun kita akan minta pembahasannya ditunda atau ditinjau ulang, hingga aspirasi masyarakat dapat terakomodir," ujar Marzuki lagi.