Lima Komisioner KPU Lubuklinggau Terancam Dibui 4 Tahun
jpnn.com - LINGGAU - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau, Efriadi Suhendri, Gatot Wijayanto, Efrizal, Debi Aryanto dan Lukman, serta dua staf bagian teknis dan operator, Heronimus dan Dedi, terancam 4 tahun penjara.
Mereka terjerat kasus dugaan pengelembungan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Bumi Sebiduk Semare dan telah berstatus tersangka. Saat ini berkas perkaranya sudah diterima Kejaksaaan Negeri Lubuklinggau.
Para komisioner dan staf dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 287, pasal 309, dan pasal 312 UU No. 8/2012 tentang Pemilu legislatif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuntadi, didampingi Kasi Pidum Oktafiansyah menyampaikan, berkas perkara tindak pidana pemilu itu dibawa langsung oleh Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya.
“Ada dua berkas perkara, satu berkas untuk 5 orang tersangka (komisioner), dan satu berkas lainnya untuk dua tersangka (Staf KPU bagian teknis dan operator),” kata Kuntadi, Selasa (20/5).
Pemisahan dua berkas perkara dalam satu kasus yang sama tersebut, dijelaskan Kuntadi, disesuaikan dengan kapasitas dan perananan masing-masing tersangka. Terhadap berkas-berkas tersebut, pihaknya memiliki waktu 3 hari untuk meneliti apakah sudah lengkap atau tidak.
“Kalau sudah lengkap langsung kita nyatakan P.21, tetapi kalau belum lengkap dikembalikan lagi kepada penyidik dan penyidik pun memiliki waktu 3 hari untuk melengkapi berkas,” terang Kuntadi.
Setelah itu, lanjut Kuntadi, ada waktu 7 hari untuk menyidangkan kasus tindak pidana pemilu tersebut.
“Karena ini waktunya singkat, kita upayakan prosesnya cepat,” ujarnya.