Lima Orang Dibekuk di Dalam Lapas
Selasa, 04 April 2017 – 13:13 WIB
Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 31 juta dan buku kwitansi.
Kuat dugaan Daeng Fandi merupakan pengedar yang selama ini berkeliaran di dalam lapas. “Kasusnya masih dikembangkan,” jelas Margiyanta.
Tersangaka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 144 subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 144 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (bar)