Lima Paket Sabu Disimpan di Kotak Permen
jpnn.com - BANDARLAMPUNG- Pengedar sabu-sabu Dani Tribobi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Pembangunan (Pasar Tempel) Sukarame, Bandarlampung, Kamis (14/5).
Dari tangan tersangka, polisi temukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak permen Frozz. Selain itu, dua paket sedang sabu-sabu ditemukan di saku celana depan sebelah kiri.
Kanit I Iptu Herlan Arfa mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pembangunan (Pasar Tempel) Sukarame. Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi.
Ketika dilakukan pengintaian, pihaknya mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Laki-laki tersebut diketahui bernama Dani Tribobi, yang merupakan residivis narkoba. Tersangka memang sudah dipantau sejak keluar dari lapas.
"Saat kami geledah, ditemukan lima paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak permen Frozz. Kemudian dua paket sedang sabu ditemukan di saku celana depan sebelah kiri, selanjutnya tersangka Dani kami bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herlan kepada Radar Lampung (JPNN Group), Jumat (15/5).
Herlan menjelaskan, bahwa narkoba jenis sabu-sabu didapat tersangka dengan cara membeli dari seorang temannya berinisial BO (DPO) seharga Rp 2,2 juta/2 paket. Sabu-sabu tersebut, rencananya akan dijual kembali. Selain itu, tersangka juga ingin menggunakannya sendiri. (radar lampung)