Lima Pelaku Pelecehan Siswi SMK di Bolmong Ditangkap Polisi
Selasa, 10 Maret 2020 – 21:49 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus ditahan dan diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)