Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima Poin Penting Hal Teknis Hukuman Kebiri

Jumat, 27 Mei 2016 – 09:44 WIB
Lima Poin Penting Hal Teknis Hukuman Kebiri - JPNN.COM
Sejumlah aktifis perempuan menentang segala bentuk kejahatan seksual. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tambahan hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam waktu dekat, aturan turunan soal teknis hukuman kebiri dan lainnya pun siap digodog. Bahkan, sudah ada sedikit gambaran soal penerapan hukuman kebiri nanti. 

Berikut beberapa poin penting seperti disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Sujatmiko.

Pertama, hukuman kebiri diberikan melalui suntikan. Dalam satu kali suntik, efeknya bisa muncul sampai tiga bulan. 

Oleh karenanya, penerima hukuman wajib datang untuk disuntik kembali. Lamanya, sesuai dengan vonis hakim saat vonis hukuman pokoknya. Dalam perpu sendiri disebutkan bila hukuman ini diberikan tidak permanen, maksimal hanya dua tahun. 

Kedua, hukuman kebiri bukan berarti memotong alat vital pelaku ya. “Di sini kami masih memperhatikan hak asasi manusia.  Tidak permanen. Teknisnya akan dijabarkan dalam PP,” tutur Sujatmiko pada pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin (26/5). 

Ketiga, sebelum eksekusi nanti, pelaku dipastikan mendapat pendampingan. Tugas pendamping adalah untuk memberikan pengawasan dan pendampingan terkait dampak suntik kebiri ini. Sehingga dampak negatif bisa diminimalisir. Ada ahli jiwa dan kesehatan yang akan ditugaskan melakukan hal tersebut. 

Keempat, kebiri dibarengi dengan rehabilitasi juga. “Jangan sampai suntikan kimia nanti menimbulkan dampak lain selain menurunkan libidonya,” ungkapnya. 

JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News