Lima Provinsi Gunakan Surat Suara Dua Lembar
Rabu, 08 Oktober 2008 – 20:46 WIB
Ditambahkan, untuk daerah pemilihan yang jumlah calegnya di bawah 20 maka rancangan surat suara tetap satu lembar. Nurpati merincikan, surat suara untuk beberapa daerah yang jumlah kursi dan calegnya lebih dari 20 itu rancanggan surat suaranya dibuat dua kolom. Satu kolom untuk caleg mulai dari nomor urut 1 hingga 16, sementara kolom kedua dari kolom 17 hingga 32. Hanya saja meski dirancang dua kolom dan dua lembar, surat suaranya tetap berukuran 55x88 cm.
Nurpati mencontohkan, untuk caleg kursi DPRD DKI dari daerah pemilihan Jakarta Timur saja mencapai mencapai 32 orang, sementara alokasi kursinya mencapai 28 kursi.