Lima Tahun Buron, Hengki Fransisco Diringkus di Bekasi Timur
jpnn.com, PAGARALAM - Hengki Fransisco, 26, tersangka kasus penusukan yang menewaskan Yudhistira, 19, akhirnya tertangkap setelah lima tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelarian warga Sidorejo Rt. 011 Rw. 004, Kecamatan Pagaralam Selatan itu terhenti setelah terendus Satreskrim Polres Pagaralam, pada 6 Desember lalu.
Penangkapan tesangka setelah petugas mengendus lokasi pelarian salah satu pelaku pengeroyokan yang buron sejak 7 Juli 2014 silam.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH mengatakan, tersangka Hengki sudah buron sejak lima tahun lalu. Namun, hingga terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka (Hengki, red).
“Tersangka ini cukup licin, anggota saat melakukan pengintaian beberapa hari keberadaannya hingga ke Bekasi Timur,” ujar dia.
Tersangka pengeroyokan yang menewaskan korban diringkus pada Kamis tanggal 5 Desember 2019 sekitar pukul 03.15 WIB. “Tersangka ini ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Bekasi Timur,” bebernya.
Sebelumnya pengeroyokan berujung penusukan itu berawal pada Senin 7 Juli 2014 sekira pukul 17.00 Wib. Robi Saputra bersama temannya Candra jalan-jalan sore naik motor Vixion. Dalam perjalan di kawasan Talang Jawa bertemu dengan Hengki dan Ricki yang mengendarai motor Beat.
Saat itu, melintas korban Yudistira mengendarai Yamaha MX sambil berkata ‘jangan ngobrol di jalan aku nak lewat’ dijawab oleh Candra dengan perkataan “Lewat jalan lain banyak jalan lain”.