Lima Tahun, KPK Terima 35.810 Pengaduan
Jumat, 24 Juli 2009 – 20:11 WIB
KPK hanya menangani kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara di atas Rp1 miliar. KPK juga tak bisa langsung mengambil alih aduan --yang diindikasikan mengandung pidana korupsi-- jika sedang dalam proses aparat hukum lain baik itu kepolisian atau kejaksaan.
Prosedur di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas), lanjut Johan, 30 hari setelah pelaporan, KPK akan memberitahu pelapor sejauh mana perkembangan laporannya. "Jika dinilai kurang data, pelapor diminta segera melengkapi. Sebaliknya, jika tak mengandung unsur korupsi akan disarankan langkah hukum lain misalnya perdata," jelas Johan lagi.