Lima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batu Bara Ditahan Kejati Sumut
jpnn.com, MEDAN - Sebanyak lima tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023 ditahan Kejati Sumut.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut, dan Kejari Batu Bara menahan lima tersangka terhitung sejak hari ini sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.
Ia menjelaskan penahanan kelima tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kelima tersangka, yakni F merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara berinisial Z, lalu AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian RZ selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan MD selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
"Adapun jumlah uang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara sekitar Rp2 miliar, dan uang itu telah dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) melalui Kejari Batu Bara," ujar dia.
Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
"Selanjutnya, tim JPU Pidsus segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," jelas Yos Tarigan.