Lima Tuntutan Buat Thamrin
Minggu, 23 Januari 2011 – 10:44 WIB
Sebelumya pada tanggal 2 Desember 2010 lalu sosiolog UI itu sempat menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa Nazriel Irham dalam persidangan kasus video mesum di pengadilan negeri Bandung. Namun dalam kesaksiannya itu, ia menyebutkan kasus Ariel ini adalah kasus biasa seraya memberikan contoh bahwa masyarakat dayak adalah masyarakat yang biasa berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan. Kontan saja hal ini langsung memicu kemarahan suku dayak di seluruh Indonesia. Hingga akhirnya pada hari Sabtu kemarin (22/1) Ia berada di Palangka Raya untuk menjalani persidangan adat.
Sidang terbuka yang digelar di Betang Tingang Nganderang (Betang Mandala Wisata) jalan DI. Panjaitan Palangka Raya ini dihadiri oleh ratusan masyarakat. Jalannya persidangan yang dimulai dari pukul 10.00-12.00 WIB ini berlangsung dengan tertib dan damai.
Walaupun ini merupakan sidang adat dayak, namun nasionalisme masyarakat dayak yang hadir sama sekali tidak luntur. Hal ini terbukti saat pembukaan sidang ketika menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Semua masyarakat yang hadir berdiri dan serempak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.(*/uda)