Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima Wartawan NTB Protes Pemberitaan TEMPO

Kamis, 04 Agustus 2011 – 22:22 WIB
Lima Wartawan NTB Protes Pemberitaan TEMPO - JPNN.COM
JAKARTA — Sejumlah wartawan di Nusa Tenggara Barat yang tergabung dalam Koalisi Wartawan (Kawan) Mataram memprotes artikel berjudul "Menggugat Lima Gertakan" yang dimuat majalah mingguan TEMPO edisi 31 Juli 2011 lalu. Alasannya, artikel tersebut cenderung berat sebelah dan tidak menampilkan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

Karena itulah, Kawan Mataram meminta Tempo memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai mendeskreditkan wartawan di NTB itu. "Pelurusan ini kami pandang sangat perlu diberikan porsi yang sama dengan artikel sebelumnya, sebagai hak jawab untuk menyeimbangkan kesan yang telah terbentuk di mata pembaca TEMPO terhadap kami," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Abdul Latif Apriaman kepada JPNN, Kamis (4/8).

Artikel di Tempo yang dipersoalkan itu mengulas tentang gugatan Agus Budiarto yang dikenal sebagai direktur sebuah lembaga pelatihan kebandarudaraan di Mataram, terhadap lima wartawan di NTB. Wartawan yang digugat itu adalah Febrian Putra (Lombok Post), Haris mahtul (Suara NTB), Zia Helmi (TVRI), Sudirman (Radar Lombok) dan  Ahmad Yani (RRI).

Lima wartawan ini masing-masing digugat perdata senilai Rp 1 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan pribadi Agus dan lembaga yang dipimpinnya itu. Namun dalam pandangan para jurnalis di NTB itu, artikel yang diturunkan Tempo itu berat sebelah dan hanya mengupas fakta dari sisi Agus selaku penggugat. Sementara keterangan para tergugat tidak ditampilkan secara proporsional sehingga memojokkan para jurnalis.

JAKARTA — Sejumlah wartawan di Nusa Tenggara Barat yang tergabung dalam Koalisi Wartawan (Kawan) Mataram memprotes artikel berjudul "Menggugat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close