Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima WNA Thailand Jadi Tersangka di Lhokseumawe

Jumat, 16 Mei 2014 – 20:05 WIB
Lima WNA Thailand Jadi Tersangka di Lhokseumawe - JPNN.COM
ILEGAL: Sebanyak 41 ABK asal Thailand dan Myanmar diamankan ke kantor Imigrasi Peunteut, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, untuk diperiksa Kamis (15/5). (Armiadi/Rakyat Aceh/JPNN)

jpnn.com - LHOKSEUMAWE – Lima warga negara asing (WNA) Thailand ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap menjadi cukong kapal yang membawa puluhan imigran. Mayoritas puluhan imigran tersebut berasal dari Myanmar. Lima pelaku itu lantas dikenakan pelanggaran wilayah teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada 9 April di Pantai Timur Laut Aceh atau perairan Aceh Timur Idi Rayek.

’’Lima di antara 56 ABK (anak buah kapal) yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 51 ABK lain akan dikarantina sebelum dideportasi ke negara asal,’’ ungkap Komandan Pangkalan Laut (Danlanal) Lhokseumawe Letkol Laut (P) Sumartono yang diwakili Penyidik Lanal Hotma kepada wartawan Selasa (15/5).

Menurut dia, penangkapan itu dilakukan karena mereka melakukan illegal fishing dan melanggar batas wilayah teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. ’’Semua ABK mengaku berasal dari Thailand. Lima tersangka itu dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kasus mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon,’’ tuturnya.

Sementara itu, 41 imigran sudah dibawa ke eks kantor imigrasi Puntuet untuk dikarantina. Sebanyak 15 ABK lain atau tersangka dalam kasus tersebut masih diamankan Mako Lanal Lhokseumawe.

Sebelumnya, lima kapal dengan 56 ABK memasuki wilayah teritorial Indonesia dan melanggar UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004. Di kapal tersebut, mereka juga memasang bendera merah putih dan menggunakan nama-nama kapal dalam bahasa Indonesia seperti Bintang Laut IX, Kapal IV dan Ikan IX.

Karena itu, para pelaku illegal fishing tersebut ditangkap. Semua ABK diketahui melanggar saat Pihak Lanal Lhoskeumawe berpatroli rutin. Para nelayan itu dianggap melakukan aktivitas ilegal karena tidak bisa menunjukkan dokumen kapal kepada petugas. (mag -49/c20/mas)

LHOKSEUMAWE – Lima warga negara asing (WNA) Thailand ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap menjadi cukong kapal yang membawa puluhan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close